-->
logo

18 Jul 2018

Divestasi Saham Freeport Gunakan Modus RS Sumber Waras

Divestasi Saham Freeport Gunakan Modus RS Sumber Waras


Oleh: Djony Edward*

Divestasi sahan PT Freeport Indonesia seperti dipaksakan, apalagi menggunakan kas Rp55,44 triliun. Padahal kalau pemerintah mau menunggu hingga 2021, maka dapat memiliki kembali secara otomatis lahan PT Freeport Indonesia. Ada apa gerangan di balik pemaksaan kehendak ini?

Jika diperhatikan dengan teliti, ada kemiripan kasus divestasi saham Freeport McMoRan, Rio Tinto dan Indo Cooper di PT Freeport Indonesia. Dimana ada tenggat waktu habis masa kontrak, tapi dipaksakan mengeluarkan kas akibat menguasai saham lebih awal.

Tengok saja kasus Rumah Sakit (RS) Sumber Waras, tanah seluas 3,64 ha yang dibeli Pemprov DKI memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 2878 per 27 Mei 1998 dengan masa berlaku 20 tahun, alias habis hak gunanya pada 27 Mei 2018. Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996, tanah dengan sertifikat HGB yang habis jangka waktunya otomatis menjadi tanah milik negara.

Lantas mengapa Gubernur DKI Jakarta saat itu Basuki Tjahaja Purnama memaksakan diri membayar dengan kas sebesar Rp755,69 miliar pada 31 Desember 2014, pada pukul 19:00 dengan cek tunai. Pertanyaan sederhana, mengapa tidak menunggu 27 Mei 2018? Adakah kebutuhan mendesak untuk membangun RS Sumber Waras?

Itu sebabnya banyak analisa yang mengarahkan bahwa sebenarnya ada kaitannya dengan Pilkada 2017, dimana ada sebagian dana yang dipakai untuk kepentingan Pilkada. Sehingga menurut hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ada potensi kerugian negara sebesar Rp191 miliar.

Namun dalam perjalanannya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah membaca hasil audit BPK yang merupakan permintaan KPK, menyimpulkan tidak ada niat jahat dari Ahok dalam temuan BPK tersebut di RS Sumber Waras. Publik pun dibuat bingung tujuh keliling.

Apa yang terjadi dengan divestasi 51% saham Freeport McMoRan, Rio Tingo dan PT Indo Cooper di PT FI, sebenarnya ada kemiripan. Masa kontrak ketiga perusahaan itu di PT FI akan habis pada 2021, namun Head of Agreement (HoA) antara PT Indonesia Asahan Alumunium mewakili Pemerintah Indonesia dengan ketiga perusahaan itu mengandung keanehan.

Salah satu keanehan terbesar adalah, mengapa Inalum harus mengeluarkan dana tunai sebesar US$3,85 miliar atau ekuivalen dengan Rp55,44 triliun. Padahal Freeport McMoRan, Rio Tinto dan PT Indo Cooper menguasai kontrak 50 tahun lalu hanya seharga US$400 juta.

Sehingga publik mempertanyakan, mengapa Inalum begitu boros untuk sesuatu yang akan diperoleh gratis jika menunggu tahun 2021. Ada skenario apa di belakang ketergesa-gesaan ini? Adakah kaitan antara dana Rp55,44 triliun itu dengan Pilpres 2019?

Memang publik tidak bisa membuktikan, tapi publik sangat bisa merasakan keanehan tersebut. Sehingga di twitter sempat bereda ejekan yang mengena soal ini sebagai berikut.

“Kita enggak diketawain dunia ya tentang Freeport? Bisa dapat gratis setelah kontrak habis kok malah mau beli pakai harga yang ditetapkan Freeport. Duitnya pakai gadai BUMN lagi. Mirip beli perabot baru tapi jual perabot lama, padahal perabotnya dipasang mati disewa di rumah sendiri. Bodoh amat yang punya rumah.”

Pesan kuat di atas sebenarnya ditujukan bagi Indonesia sebagai tuan rumah kok mau diatur-atur oleh tamu. Selain itu, tuan rumah dapat menguasai kembali rumahnya tanpa harus membayar, kok repot-repot harus mengeluarkan Rp55,44 triliun. Ini adalah pelajaran sejarah paling tidak masuk akal.

Batalkan HoA

Itu sebabnya DPR meminta dengan tegas agar pemerintah segera menghentikan negosiasi dengan Freeport McMoRan dkk dan menyelesaikan Kontrak Karya pada tahun 2021. Wacana ini muncul dalam rapat kerja Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan.

Anggota Komisi VII dari Fraksi Nasional Demokrat Kurtubi mengatakan masa berlaku Kontrak Karya Freeport hanya tersisa tinggal tiga tahun lagi. Dengan begitu pemerintah tidak perlu membeli 51% saham Freeport. “Nasdem berpendapat sebaiknya tunggu saja sampai 2021 tidak usah keluar duit 1 sen pun. Selesai kontrak, finish,” tegas Kurtubi.

Kurtubi yang merupakan kader partai koalisi justru mempertanyakan upaya divestasi (pelepasan saham) 51% dengan membeli hak partisipasi (participating interest–PI) Rio Tinto di Freeport. Dia khawatir upaya pemerintah membeli PI Rio Tinto dan dikonversi menjadi saham itu tidak memiliki dasar hukum.

Oleh sebab itu, menurutnya dihentikan negosiasi dengan Freeport dan biarkan status Kontrak Karyanya berlaku sampai 2021. Setelah 2021 tidak ada lagi Kontrak Karya sesuai Undang-Undang No.4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasalnya UU Minerba menghormati Kontrak Karya sampai selesai.

“Setelah 2021 dan kontrak berakhir, aset Freeport di permukaan bumi milik dia. Itu yang kita bayar. Masak kita keluar duit miliaran dolar untuk beli saham,” ujarnya.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) geram dengan PT Freeport Indonesia (PTFI). Hal itu lantaran hasil temuannya terhadap PTFI yang berpotensi merugikan negara hingga Rp185 triliun tak kunjung dilakukan pembenahan.

Anggota BPK Rizal Djalil mengatakan, ada dua poin pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh PTFI yang ditemukan oleh BPK. Pertama, PTFI menggunakan kawasan hutan lindung dalam kegiatan operasionalnya seluas 4.535 hekatare tanpa izin pinjam pakai kawasan.

Kedua, BPK juga menemukan pelanggaran PTFI yang merusak lingkungan dan perubahan ekosistem dengan melakukan pembuangan limbah operasional penambangan (tailing) di sungai, hutan, muara dan telah mencapai kawasan laut. Hal itu telah melebihi area kolam penampungan limbah yang ditentukan.

Dari 13 perusahaan tambang mineral asing yang ada di Indonesia hanya satu yang melanggar status izin pinjam pakai kawasan hutan, ya PTFI itu.

BPK mencatat, nilai ekosistem yang telah dikorbankan dari wilayah ModADA sebesar Rp10,7 triliun, lalu di wilayah muara sebesar Ro8,2 triliun dan untuk wilayah laut sebesar Rp166,09 triliun. Jika dijumlah maka nilai kerugian negara akibat kerusakan ekosistem sebesar Rp185 triliun.

Menurut UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, lembaganya berwenang melakukan pemantauan atas temuan yang diberikan dilakukan tindakan. Masa waktu yang tindakan yang harusnya dilakukan sebelum 333 hari.

“Ini sudah 333 hari setelah BPK menyampaikan hasil audit tentang PTFI temuannya tidak ditindaklanjuti. Tidak ada action plan,” tuturnya Rizal beberapa waktu lalu.

Rizal menjelaskan, sebelumnya BPK telah melakukan pemeriksaan atas penerapan kontrak karya PTFi tahun anggaran 2013-2015. Salah satu temuannya tentang pelanggaran lingkungan hidup.

Tampak jelas keanehan HoA PT FI, yang nampak bukan Indonesia menguasai 51% saham PT FI, tapi sejumlah persyaratan yang tak masuk akal. Itu sebabnya wajar kalau banyak kalangan meminta gelar perkara mendiskusikan secara terbuka model divestasi 51% saham PT FI.

Jika memang ada udang dibalik batu, tentu mohon maaf, divestasi itu harus dihentikan, dan dicari formula yang mudah dan murah, yakni menunggu habis masa kontrak Freeport hingga 2021. [swa]

*Penulis adalah Praktisi Energi dan Pertambangan

Loading...
under construction
loading...