posmetroinfo - Menangnya calon petahana Ganjar Pranowo di fase hitung cepat raihan suara Pilgub Jateng 2018 memunculkan sebuah persepsi di masyarakat. Bahwa, kalangan pemilih ternyata belum mengedepankan indikasi penyalahgunaan jabatan sebagai pertimbangan memilih.
Meski Ganjar berulang kali dipanggil oleh KPK karena statusnya sebatas saksi pada kasus korupsi megaproyek e-KTP, namun menurut Pengamat Politik Universitas Diponegoro Semarang, Yulianto, hal itu sudah cukup membuktikan. Terutama terkait kecenderungan pemilih saat ini.
"Masyarakat kita belum menempatkan orang-orang yang bermasalah secara hukum karena keterlibatan dalam persoalan penyalahgunakan kekuasaan dan jabatan seperti korupsi itu menjadi dasar pertimbangan utama dalam memilih. Sehingga banyak pasangan terpilih meskipun dia punya indikasi potensi bermasalah secara hukum," ujarnya, Kamis (28/6).
Lebih parahnya lagi, lanjutnya, calon yang menang pada pemilhan kepala daerah tersebut adalah mantan narapidana kasus korupsi. Seperti cabup Kudus M. Tamzil yang telah dinyatakan menang melalui proses quick count internal.
"Itu artinya pemilih kita masih belum cermat, sembrono, tidak serius menempatkan persoalan korupsi dan penyalahgunaan dalam menjatuhkan pilihan politik," sambungnya.
Hal itu menurut Julianto mencerminkan realitas praktek demokrasi elektoral yang mengabaikan persoalan hukum. Padahal, poin itulah yang seharusnya menjadi dasar untuk menghentikan sosok terindikasi atau terlibat penyalahgunaan jabatan sebagai kepala daerah.
Ia juga menyebut bahwa lemahnya sistem penjaringan atau seleksi dari masyarakat pemilih inilah yang membuat masih adanya kandidat terindikasi atau bahkan mantan narapidana kasus korupsi nekat menyalonkan lagi. Kata Yulianto, kecenderungan masyarakat seperti ini kental di beberapa daerah.
"Kalau Pak Ganjar juga saya kira sebenarnya sering disebut-sebut. Artinya dalam konteks, hukum itu memiliki persepsi sendiri tentang integritas. Ketika orang sering dipanggil KPK itu mesti tidak jauh dari tahu tentang persoalan yang berhubungan dengan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan," imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, calon petahana Pilgub Jateng 2018, Kamis (28/6) pagi tadi kembali menjalani proses pemeriksaan oleh KPK. Ganjar diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi e-KTP dengan tersangka Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung. Selain itu juga pemeriksaan berhubungan dengan proses pembahasan anggaran atau aliran dana. [jawapos]
Loading...
