-->
logo

23 Jun 2018

Pacar Diganggu, Pukul Teman Pakai Gir Motor

Pacar Diganggu, Pukul Teman Pakai Gir Motor


posmetroinfo - Seorang pemuda dilaporkan ke Polsek Baturiti setelah melakukan penganiayaan Rabu (20/6) di areal parkir perusahaan air minum kemasan Cleo di Banjar Selat Desa Perean Tengah, Kecamatan Baturiti, Tabanan. Peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Baturiti, Kamis (21/6) sekitar pukul 10.00.

Diduga, pelaku penganiayaan I Kadek Edi Sanjaya, 20, warga Banjar Penyukcuk, Desa Perean, Kecamatan Baturiti, Tabanan, ini nekat melakukan penganiayaan kepada korban I Wayan Suadiantara, 25, warga Banjar Leba, Desa Perean Kangin, Kecamatan Baturiti, Tabanan, yang sama-sama bekerja di perusahaan air minum Cleo tersebut karena tersinggung atas perilaku korban kepada pacarnya, Ni Luh Putu Depi Puspita. Dimana pada hari Sabtu (16/6) lalu sempat dicolek-colek oleh korban.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, peristiwa itu bermula ketika pada hari Rabu (20/6) sekitar pukul 22.50 wita terlapor mendatangi korban di tempat kerjanya di Perusahaan Air Minum Cleo  bersama kedua saksi yakni I Made Dwi Antara, 20, dan I Gede Dodik Sertyawan, 21, namun setelah sampai di depan perusahaan, kedua saksi berada diluar perusahaan dan terlapor langsung masuk ke areal parkir mencari korban.

Setelah menemui korban, terlapor bertanya dengan menggunakan bahasa Bali ‘Bro engken tuni ngalih iraga?’ yang artinya ‘Kenapa kamu tadi mencari saya?’. Namun pertanyaan itu tidak dijawab oleh korban dan malahan korban langsung menyenggol terlapor dengan bahu yang membuat terlapor emosi sehingga langsung mengeluarkan gir besi bekas sepeda motor yang sudah di bawa oleh terlapor menggunakan tangan kanan langsung memukul diarahkan kepala bagian belakang telinga kiri dan kepala bagian, sehingga membuat korban terjatuh.

Akibatnya  korban mengalami luka pada kepala bagian belakang telinga kiri dan kepala bagian atas, dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kediri keesokan harinya. Salah seorang sumber di kepolisian mengatakan bahwa, korban sudah melakukan visum dan laporan sudah diterima oleh Polsek Baturiti. “Saat ini laporan sedang ditindak lanjuti oleh kepolisian,” ujar sumber yang enggan dikorankan namanya tersebut.

Sementara itu, Kasubag Humas Polres Tabanan, AKP I Gede Surya Kusuma mengatakan bahwa saat ini pelaku sudah ditahan dan terancam dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. “Sementara diduga karena pelaku tersinggung pacarnya dicolek-colek oleh korban, dan saat ini pemeriksaan terhadap pelaku masih dilakukan,” tegasnya. [jawapos]

Loading...
under construction
loading...