-->
logo

24 Jul 2018

Baru 4 Bulan Menikah, Pria Ini Malah Gituin Adik Sang Istri

Baru 4 Bulan Menikah, Pria Ini Malah Gituin Adik Sang Istri


posmetroinfo - Seorang suami berinisial MNM, 38, tega menodai adik istrinya yang masih duduk di bangku SD, sebut saja namanya, Bunga (9).

Padahal MNM bersama istrinya berinisial I, itu baru sekitar empat bulan membina rumah tangga.

Kini, semuanya hancur berkeping dan pernikahannya di ujung tanduk setelah dia melaporkan sang suami ke Polsek Sei Tualang Raso (STR), Tanjungbalai.

Kejadian ini terungkap pada Sabtu (21/7/2018) siang di Kecamatan Sei Taualang Raso (STR) saat aksi bejatnya dipergoki abang korban yang juga adik I.

Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai B. Siahaan didampingi Kasubbag Humas Iptu A D Panjaitan menjelaskan peristiwa ini berawal saat Bunga, pulang dari sekolah, sedangkan pelaku berada sendiri di rumah.

Entah setan apa yang merasukinya, tiba-tiba dia mengajak Bunga masuk ke dalam kamar dan membujuk korban membuka bajunya. Keduanya pun dalam keadaan tanpa sehelai benangpun.

Namun, belum sampai hasrat pelaku, tiba-tiba abang korban masuk kerumah tersebut dan mendapati abang iparnya bersama adik kecilnya sedang dalam kedaan telanjang.

Tanpa berteriak dan berontak, abang korban lari pergi keluar rumah mendatangi ibu dan kakaknya (istri pelaku, red) yang sedang bekerja di Kelurahan Indra Sakti Kecamatan Tanjung Balaiselatan.

Mendengar hal tersebut, ibu korban bersama istri pelaku langsung meninggalkan pekerjaannya dan pulang ke rumah, selanjutnya bertanya kepada pelaku.

“Kau apakan anakku, kenapa sampai kau dan anakkku bertelanjang di dalam kamar berduaan,” kata ibu korban kepada pelaku, namun dijawab, enggak kuapa-apakan kok.

Bantahan pelaku ternyata langsung dibantah Bunga. Bahwa dirinya benar dicabuli.

“Tanpa menunggu lama, ibu korban dan istri pelaku langsung membawa korban ke Polsek Sei Tualang Raso (STR), Tanjungbalai dan membuat laporan resmi. Sedangkan pelaku yang mulai mendengar ribut-ribut tetangga, akhirnya keluar rumah dan mendatangi Polsek dan mengakui segala perbuatannya,” beber AKP B. Siahaan.

Dari hasil keterangan pelaku, kata B Siahaan ternyata tersangka mengaku telah dua kali melakukan pencabulan kepada adik iparrnya. Yang pertama, saat mereka Hari Raya ketiga dan istrinya sedang tidak ada di rumah.

TERKAIT: Adik Kepergok Kakak Sedang Tidur Bareng Satpam Sekolah di Kamar

“Sekarang tersangka dijebloskan kedalam tahanan dan dikenakan Pasal 81 Subs *2 dari UUU RI No 35Thn 2014 atas perubahan UU RI No 23 thn 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun,” pungkas Kasat. [jpnn]

Loading...
under construction
loading...