-->
logo

27 Jul 2018

Beri Rp 10 Juta, Begini Modus Penjualan Perempuan WNI ke China

Beri Rp 10 Juta, Begini Modus Penjualan Perempuan WNI ke China


posmetroinfo - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar mengungkap kasus perdagangan orang ke luar negeri. Modusnya, para korban diiming-imingi hidup senang dan mendapat uang bulanan. Namun ternyata sesampainya di Tiongkok, para korban dijual untuk menjalani kawin kontrak dengan warga di sana.

Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana mengatakan, berdasarkan pengakuan korban, mereka dijanjikan memperoleh pendapatan bulanan dan bisa pulang setiap 2 bulan sekali, dengan dalih untuk dinikahkan atau kawin kontrak dengan pria WNA Tiongkok.

"Mereka hanya dijanjikan seperti itu, tapi tidak disebutkan oleh korban berapa pendapatannya per bulannya," kata Umar, Bandung, Kamis (26/7).

Pelaku perdagangan orang yang berhasil ditangkap sebanyak tiga orang yakni berinisial TTD selaku perekrut perempuan di Indonesia, YH sebagai orang yang membantu TTD merekrut korban, dan GCS pelaku WNA yang bertugas menjadi perantara pria Tiongkok.

Modus para pelaku (perekrut) perempuan, pertama ada orang asal Tiongkok yang langsung bekerja sama dengan broker (perantara) asal orang Indonesia, kemudian para broker atau perekrut datang ke kampung-kampung untuk mencari target. Setelah melihat ada perempuan, langsung ditawari dengan iming-iming kawin kontrak dan hidup senang di Tiongkok.

"Lanjut, pelaku menemui orang tua korban dan memberikan uang senilai Rp 10 juta dengan dalih akan diberikan pekerjaan yang layak di Tiongkok," ujarnya.

Setelah korban berhasil direkrut, kemudian dibawa ke apartemen Green Hills Jakarta untuk ditampung dan mengurus dokumen untuk terbang ke Tiongkok. Dokumen dan lainnya selesai korban diserahkan kepada GCS untuk diperkenalkan kepada pria asal Tiongkok yang akan menikahinya.

Sejauh ini, Polda Jabar mendapat informasi yakni 18 perempuan menjadi korban. Dari 12 korban, tiga di antaranya anak di bawah umur, dan satu orang berhasil melarikan diri dari apartemen.

"Sesampainya di Tiongkok, para korban mendapat perlakuan kekerasan dan dibatasi ruang geraknya. Sebagian korban disuruh bekerja serta dijual kembali kepada pria lain di Tiongkok," jelasnya.

Adapun barang bukti diamankan yakni 6 handphone, 19 lembar mata uang Yuan Tiongkok pecahan 100 Yuan, 23 lembar rupiah pecahan Rp 50 ribu, 5 KTP elektronik, satu rekening BCA, dan lainnya.

Pelaku dikenai pasal 2, 4, 6, 10, atau 11 UU RI nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 88 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun dan denda Rp 600 juta. [jpc]

Loading...
under construction
loading...