-->
logo

2 Jul 2018

Berita Terbaru 2 PNS Tertangkap Basah Selingkuh

Berita Terbaru 2 PNS Tertangkap Basah Selingkuh


posmetroinfo - Dua pegawai negeri sipil (PNS) berinisial M (40) dan E (35) mendapat hukuman dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, karena terbukti berselingkuh.

Keduanya merupakan PNS yang bekerja di Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Kobar.

M dan E tertangkap basah oleh petugas Satpol PP Kobar saat berselingkuh pada April 2017 lalu.

Kepala Bidang Peningkatan Aparatur Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kobar Hariadi mengatakan, M dimutasi menjadi staf di Kecamatan Pangkalan Banteng.

Sementara itu, E (35) dimutasi menjadi staf di Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai.

"Dua ASN di Kesbangpolinmas Kobar sempat bikin heboh karena kasusnya mencuat setelah digerebek satpol PP di sebuah rumah sewaan. Hal tersebut dilakukan keduanya selama bertahun-tahun," kata Hariadi sebagaimana dilansir laman Prokal, Senin (2/7).

Dia menambahkan, M dan E sama-sama sudah berumah tangga.

Namun, keduanya nekat menjalin hubungan terlarang dan menyewa rumah untuk tempat tinggal.

“Kasusnya sudah kami proses dan diberikan sanksi sedang berupa penurunan pangkat dan jabatan sebagai ASN. Kemudian, tidak berhak menerima tunjangan selama dua tahun," tambah Hariadi.

Dia menambahkan, dua PNS itu juga terus diawasi. Jika menunjukkan perilaku bagus, mereka bisa mendapatkan tunjangan PNS lebih cepat.

"Kami mengharap kedua ASN yang telah mempunyai keluarga masing-masing ini bisa memperbaiki kondisi keluarganya. Jangan sampai kasus selingkuhnya terulang," imbuh Hariadi.

Hariadi menjelaskan, apabila berselingkuh lagi, M dan E akan mendapat sanksi lebih berat berupa pemecatan.

“Ini juga berlaku bagi ASN lain yang melakukan kasus poligami dan sebagainya," kata Hariadi. [jpnn]

Loading...
under construction
loading...