-->
logo

23 Jul 2018

Fasilitas Mewah Lapas, Jokowi Didesak Copot Menkumham Yasonna

Fasilitas Mewah Lapas, Jokowi Didesak Copot Menkumham Yasonna


posmetroinfo - Kasus suap di lembaga pemasyarakatan (lapas) berulang kali terjadi. Namun hingga saat ini belum ada tindakan hukum nyata dari pemerintah terkait korupsi di lapas. Teranyar ditangkapnya Kepala Lapas Sukamiskin Bandung Wahid Husen dan sejumlah tersangka lainnya oleh Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu (21/7) dini hari.

Buntut dari kasus ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) didesak mencopot Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dari jabatannya, karena dia yang bertanggungjawab terhadap kasus tersebut.

“Saya kira bukan cuma sekadar dicopot, yang bersangkutan perlu diminta keterangan juga karena hal ini terkait dengan tanggung jawab,” kata Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak. tegas Dahnil kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (21/7/2018).

Menurutnya, terjadinya korupsi di Lapas Sukamiskin bukan hal yang baru. “Informasi terkait Lapas Sukamiskin menjadi rumah dan kantor baru yang nyaman dan aman bagi napi koruptor asal sanggup membayar mahal bukanlah hal yang baru, hanya saja belum ada tindakan hukum yang nyata,” kritiknya.

Dahnil berharap KPK bisa membongkar semua praktik fasilitasi dan suap menyuap di lapas. Sebab kejahatan tersebut seakan dibiarkan. “Menurut saya salah satu pihak yang paling bertanggung jawab terkait dengan hal ini adalah menteri hukum dan HAM yang saya yakin sejak lama telah mengetahui rahasia publik tersebut namun tidak pernah ada tindakan nyata,” pungkas Dahnil.

Dahnil yakin yang paling bertanggungjawab terkait dengan hal tersebut adalah Menteri Yasonna, yang ia yakin sejak lama telah mengetahui rahasia publik tersebut, namun tidak pernah ada tindakan nyata.

"Jadi saya kira bukan cuma sekadar dicopot, yang bersangkutan perlu diminta keterangan juga karena hal ini terkait dengan tanggung-jawabnya," katanya.

Ketua Pengurus LBH Keadilan Abdul Hamim Jauzie mengatakan, dirinya kerap mendengar perlakuan istimewa yang diberikan kepada penghuni lapas.

"Perlakuan istimewa tidak mungkin diberikan begitu saja oleh petugas Lapas. Ada kompensasi yang didapat petugas. Di situlah praktik suap kerap terjadi. Kami mendesak agar Menteri Hukum dan HAM memberhentikan dengan tidak hormat Kalapas Sukamiskin Wahid Husen," jelas Abdul lewat siaran pers dilansir CNN Indonesia.

Pejabat Tahu

Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebut kasus suap di lapas yang berulang kali terbongkar pejabat tinggi Kemenkumham sudah mengetahui praktik tersebut, namun sistem pengawasan yang berlangsung tak berdaya untuk melakukan pencegahan.

"Sangat logis jika pejabat atasan, seperti Dirjenpas dan menteri sebenarnya mengetahui," kata Abdul Fickar kepada Antara di Jakarta, Minggu.

"Menkumham dan Dirjen, saya rasa sudah bisa membaca dan mengetahui modus seperti itu. Namun, pengawasan melalui sistem tidak punya daya upaya," ujarnya menambahkan.

Lebih jauh, Abdul Fikcar menyebut bahwa praktik yang terkuak di Lapas Sukamiskin tak lain dari kegiatan koruptor menyuap koruptor, yang terjadi setiap hari. "Jika ada yang terkena OTT, itu dianggap mereka yang sial saja. Semuanya sudah bebal," tandasnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami mengatakan bahwa OTT Kalapas Sukamiskin, Bandung, merupakan kejadian yang serius dan di luar dugaan.

Dihubungi terpisah pengamat hukum pidana dari Universitas Al Azhar Prof Suparji Ahmad mengatakan, pasca tertangkapnya Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen oleh KPK, kasus suap harus kembangkan juga ke lapas-lapas yang lain yang diduga memberikan fasilitas khusus untuk warga binaannya.

"Tingkatkan juga  pengawasan di lapas dengan sistem yang baru agar lebih ketat dan efektif terhadap pegawai atau juga warga binaannya. Adanya OTT terhadap Kalapas Sukamiskin kemarin mengindikasikan masih lemahnya pengawasan terhadap napi dan juga petugas lapas seperti sipir," ujar Prof Suparji Ahmad kepada Harian Terbit, Minggu (22/7/2018).

Rp500 Juta

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengungkapkan tarif untuk mendapatkan fasilitas mewah dalam sel narapidana di Lapas Sukamiskin Bandung sekitar Rp200 juta sampai 500 juta.

"Ya itu salah satu yang sedang kami teliti berapa seseorang itu membayar. Dari informasi awal, informasi awal itu ada rentangnya. Ada sekitar Rp200-500 juta," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu. [htc]

Loading...
under construction
loading...