-->
logo

23 Jul 2018

Luka Robek karena Benda Tumpul, Orang Tua Tak Terima Anaknya Digituin Pemuda Bertato

Luka Robek karena Benda Tumpul, Orang Tua Tak Terima Anaknya Digituin Pemuda Bertato


posmetroinfo - Seorang pemudi berinisial J, 19, diringkus anggota unit PPA Satreskrim Polres Agam di kediaman orang tuanya Kecamatan Lubuk Basung. Pemuda yang memiliki tato tersebut diduga menyutubuhi anak di bawah umur.

Pelaku dan korban sebelumnya diketahui menjalin hubungan asrama alias pacaran. Korban Bunga (nama samaran) masih berusia 15 tahun. Korban baru masuk kelas 1 SMA setempat.

Dari informasi, penangkapan tersangka J berawal dari laporan Polisi: LP/ 119 / VII /2018-SPKTSbr/Res Agam, tanggal 20 Juli 2018 tentang Tindak Pidana Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur yang dibuat oleh orangtua korban.

Sebelum aksi bejatnya diketahui orangtuanya, Bunga tidak pernah kembali ke rumah sekitar 2 pekan. Hal ini membuat keluarga korban cemas hingga melapor ke Mapolres Agam.

Kasat Reskrim Polres Agam, Iptu Muhammad Reza mengatakan, lama tak pulang, korban lalu diantarkan pelaku ke rumahnya pada hari Rabu (18/7) sekitar pukul 23.30 Wib malam. Saat itu lah, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orangtua.

"Tidak terima anaknya dilecehkan, orangtua membuat laporan tiga hari setelah anaknya kembali ke rumah," kata Iptu Muhammad Reza pada wartawan di Mapolres Agam, Senin (23/7).

Dari laporan, Bunga disetubuhi sang pacar pada Jumat (6/7) lalu dikediaman kakak korban, kawasan Lubuk Basung, sekitar pukul 20.30 Wib. "Kita kakukan penyelidikan dan memeriksa korban," katanya.

Petugas pun mulai mengumpulkan saksi melakukan visum terhadap korban. Dari hasil visum tersebut, pihak dokter membenarkan, jika ditemukan bekas luka robek akibat benda tumpul di kemaluan Bunga. Setelah itu, petugas langsung bergerak cepat melacak keberadaan tersangka.

"Tersangka akhirnya kita bekuk saat berada di kediaman orangtuanya pada hari Minggu (22/7)," terangnya. Kepada penyidik, lanjut Reza, pelaku J mengakui perbuatannya. Saat itu, pelaku menjemput korban yang baru saja pulang sekolah.

Lantas, sebelum pulang, korban terlebih dulu mengajak Bunga untuk main ke rumah kakaknya yang masih di kawasan Lubuk Basung. Bahkan, korban dan pelaku berada di sana hingga malam hari.

Lalu, sekitar pukul 20.00 Wib, kakak pelaku meminjam sepeda motornya untuk membeli makanan ke luar rumah. Di saat itulah, pelaku J melampiaskan nafsu bejatnya. "Semula, korban menolak. Tapi karena bujuk rayu tersangka, korban akhirnya tak berkutik," tambah Iptu Reza.

Hingga kini, petugas masih melakukan penyidikan lebih lanjut kasus asusila tersebut. Atas perbuatannya, tersangka J dijerat UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. [jpc]

Loading...
under construction
loading...