posmetroinfo - Isu masifnya aliran tenaga kerja asing (TKA) asal China masih menjadi buah bibir, meski Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing pada 26 Maret 2018 lalu. Sebenarnya berapa besar wih pertumbuhan TKA di Indonesia itu? Berikut penjelasan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK), Maruli Apul Hosoloan.
Seperti apa pertumbuhan TKA di Indonesia?
Soal TKA sampai saat ini jumlah faktanya masih tetap 86 ribu orang. Memang sempat viral isunya ada 10 juta padahal itu tidaklah. Jadi begini istilahnya, Anda gajian tidak setiap bulan? Intinya awal bulan merasa kayalah lantaran mendapat gaji besar. Namun Lama-kelamaan biasa saja.
TKA di Indonesia itu hanya awal-awal banyak karena ada yang pulang dan ada yang datang lagi. Selain itu TKA juga bukan prioritas sebagaimana termaktub di undang-undang. Sementara tenaga kerja Indonesia tetap menjadi prioritas sedangkan masa kerja TKA waktunya terbatas. Karena pastinya mereka pulang ke negaranya dan tidak mau di Indonesia selamanya.
Maksimal berapa bulan TKA kerja di perusahaan Indonesia?
Itu tergantung perusahaan. Misalnya Anda membangun pabrik di daerah lalu membutuhkan orang untuk men-design technical engineering. Nah, hal itu kan memerlukan waktu dua tahun sesudah itu mereka pulang ke negaranya. Sementara terkhusus di daerah-daerah untuk proses pembangunan biasanya hanya dua bulan setelah itu mereka pulang ke negara asalnya.
Seperti proses pembangunan di daerah itu kawan dari Kementerian Tenaga Kerja hanya memberikan izin enam bulan setelah itu pulang dan kami awasi. Namun kalau masih dalam proses membangun maka mereka masih bekerja atau menunggu. Toh hasil pembangunan atau konsumsi dari mereka itu digunakan untuk orang Indonesia.
Umumnya TKA dibutuhkan perusahaan yang bergelut di bidang apa?
Sebenarnya itu ada tiga baik itu manufactur, jasa, dan sektor pertanian.
TKA di Indonesia didominasi negara mana?
Saat ini memang paling banyak dari China. Karena memang mereka dibutuhkan untuk smelter.
Umumnya merekahanya kerja enam bulan setelah itu pulang ke negara asalnya.
Setelah China negara apa?
Jepang yang pasti. Jadi dari dulu, saya tidak sebut hanya pemerintahan saat ini yang paling banyak adalah China, Jepang, Korea, dan Malaysia. Artinya jangan dikatakan pemerintahan saat ini TKA-nya didominasi dari China.
Saya sebutkan dari zaman pemerintahan Pak Soeharto hingga Pak Jokowi paling banyak TKA-nya dari China. Lantas kenapa baru sekarang dipersoalkan TKA di Indonesia itu didominasi dari negara China.
Apa TKA China lebih berkualitas dibanding TKA dari negara lain bahkan tenaga kerja Indonesia sendiri?
Sekarang kita lihat saja China itu negara besar. China melakukan kebijakan investasi di mana-mana termasuk Malaysia. Hanya yang kami perlu itu mengendalikannya. Sekali lagi saya tegaskan, orang Indonesia tetap yang kami utamakan. Akan tetapi kalau tidak sesuai kemampuan maka bisa mengambil dari negara lain. Kalian saya kasih contoh sebagaimana saya melihat tata cara menata batu bata untuk boiler yang besar, siapa yang bisa? Memang menata batu bata itu tukang batu juga bisa. Namun kalau bocor sedikit meledak tidak? Jadi di contoh tersebut bukan hanya dilihat terkait kepentingan dari bisnisnya. Sesudah TKA menata batu bata disuruh pulang tidak? Ya, disuruh pulanglah.
Sejumlah perusahaan di daerah mengeluhkan pelayananizin kerja TKA itu lebih alot dibanding izin tinggal melalui keimigrasian, lantas bagaimana itu?
Saya tidak tahu persis kasus di daerah, namun kebijakan pemerintah terkait pelayanan kepada masyarakat harus dipercapat. Namun tidak mengindahkan persyaratan yang mesti ketat. Artinya dipercepat dan juga harus ketat.
Kalau syaratnya sudah lengkap tapi masih ditahan-tahan artinya ada hidden agenda (mau minta aneh-aneh). Sekarang sudah tidak ada yang begitu mengingat sudah tidak zamannya. Artinya di daerah itu saya rasa dengan sistem baru melalui Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja baru, maka kelakuan yang aneh-aneh semacam itu akan hilang.
Jadi memang ada pelayanan yang diperketat dari Kemenaker terhadap izin kerja TKA?
Sekarang itu untuk pelayanan TKA sudah ada Perpres dan Permenaker. Paling lama itu enam hari. Jadi kalau izin tersebut tidak keluar mungkin ada salah satu persyaratan yang tidak lengkap. Artinya kalau tidak lengkap maka tidak keluar dong izinnya.
Maksudnya?
Kami ingin orang asing itu memenuhi persyaratan jadi tidak sembarangan. Orang menuduh izin TKA di Indonesia itu mudah padahal tidak. Sebab, mereka harus memenuhi persyaratan kompetensi pendidikan. Kami menilainya kalau mereka cocok dan sesuai kebutuhan maka kami terima. Kalau mereka tidak cocok kami tolak. Apalagi sekarang sudah sistem online namun persyaratannya ketat tidak? Ya ketatlah. Semua sekarang serba online tapi persyaratannya pun ketat.
Tahun ini persiapan pencari kerja untuk memenuhi industri 4.0 berapa?
Jadi begini saya mengingatkan kita sudah masuk ke era 4.0. Artinya daya saing sangat dibutuhkan. Oleh karena itu kami menuntut agar pencaker (pencari kerja) meningkatkan kompetensi dan sertifikasi. Selain itu pemerintah juga menyediakan fasilitas seperti Balai Latihan Kerja alias BLK Kemenaker. Bahkan kami sudah memperluas dan mempertajam tempat pelatihan ketenagakerjaan. Jadi memang dari sisi pemerintah memberikan faslitas untuk meningkatkan kompetensi. Nah, dari sisi pencaker itu segera memanfaatkannya untuk meningkatkan kompetensi. Kalau ada peminatnya maka kami siap untuk bersaing dan menghadapi 4.0. [rmol]
Loading...
