-->
logo

9 Jul 2018

Ngamar dengan Dosen Perempuan, Mantan Pejabat BPBD Sumbar Digerebek Istri

Ngamar dengan Dosen Perempuan, Mantan Pejabat BPBD Sumbar Digerebek Istri


posmetroinfo - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sumbar tertangkap basah berduaan dengan perempuan bukan istrinya di sebuah kamar hotel Melati. Keduanya diamankan petugas Satpol PP dari hotel di kawasan Ulak Karang, Kota Padang, Senin siang (9/7).

Informasi yang didapat JawaPos.com, oknum ASN tersebut berinisial AE yang diketahui mantan pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumbar.

Saat digerebek Satpol PP Sumbar, istri AE juga ikut menyaksikan. Saat digerebek itu, AE tidak sedang berada di tempat tidur. Dia sedang di kamar mandi.

Oknum yang kini menjabat Ketua Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Sumbar itu ngamar dengan perempuan berinisial OS. Kabarnya, perempuan 40 tahun itu dosen aktif di salah satu Perguruan Tinggi swasta di Kota Bukittinggi.

Saat digerebek, perempuan tersebut tengah memainkan laptop dengan mengenakan baju tidur. Sedangkan pakaian utama tergantung di dinding kamar hotel.

"Ya, kami telah melakukan penggerebekan terhadap salah seorang ASN Pemprov Sumbar," kata Kepala Dinas Pol PP dan Damkar Sumbar, Zul Aliman kepada sejumlah wartawan, Senin sore (9/7).

Zul mengatakan, saat mendengar suara ribut, AE kemudian keluar dari kamar mandi. AE pun mendapati petugas Satpol PP dan istrinya sudah beridir di dalam dan di depan pintu kamar. Istri AE berdiri dengan wajah murka.

Awalnya, pihak Satpol PP menyarankan istri AE untuk menyelesaikan persoalan tersebut dengan cara kekeluargaan. Namun, istrinya menolak dan meminta petugas Satpol PP memproses sesuai dengan aturan Peraturan Daerah (Perda).

Karena tidak ditemukan kata sepakat, pasangan bukan suami istri itu langsung digelandang ke markas Satpol PP Sumbar untuk dimintai keterangan lebih lanjut dengan berita acara pemeriksaan (BAP).

Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan dari penyidik. Pihak Satpol PP sendiri juga tengah berkoordinasi dengan Gubernur, Wakil Gubernur, dan Inspektorat mengenai hukuman untuk oknum AE. [jawapos]

Loading...
under construction
loading...