posmetroinfo - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendukung Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 2 tahun 2018, tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman 30 Juni 2018.
Menurut Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid (HNW), partainya sangat mendukung segala upaya memberantas korupsi. Karena itu, dirinya mendukung penuh PKPU tersebut. "Itu kan tindakan preventif agar dari hulu hingga hilirnya proses demokrasi disterilkan dari masalah korupsi," papar Hidayat di gedung parlemen, Jakarta, Selasa (2/7).
Hidayat juga menyarankan, sebaiknya pencalonan diberikan kepada yang nonkoruptor saja, daripada mantan napi koruptor. Sebab, di Indonesia ini yang tidak pernah terjaring masalah korupsi masih berjuta kali lebih banyak daripada yang terkena rasuah.
“Jadi kenapa kemudian harus ribet dengan mantan napi koruptor yang jumlahnya sedikit, sementara di sana yang bersih masih amat sangat banyak?” kata Hidayat.
Selain itu, Hidayat mengatakan, rakyat juga memiliki hak asasi untuk mencalonkan calon anggota dewan baik pusat maupun daerah yang tidak terkena korupsi.
Lebih dari itu, ujar dia, aturan yang melarang tidak boleh mantan koruptor majua di pilpres dan calon anggota DPD juga sudah diberlakukan. Aturan itu tentu harus disamakan agar adil.
“Kenapa dibedakan antara untuk presiden, DPD, DPR dan DPRD? Toh hakikatnya sama yaitu rakyat diberi calon dan rakyat akan memilih. Jadi sebaiknya disamakan saja,” kata wakil ketua MPR itu.
Lebih lanjut, Hidayat menegaskan, sejak dari awal PKS memang tdk pernah mencalonkan napi koruptor, tidak pernah. Jadi walaupun tidak ada aturan ini, PKS tidak akan mencalonkan mantan napi koruptor.
Seperti diketahui, larangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg DPR, DPRD provinsi, kabupaten/kota 2019, diatur dalam PKPU nomor 2 tahun 2018, tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman 30 Juni 2018.
Larangan itu tercantum dalam pasal 7 ayat 1 huruf h yang menyebut mantan terpidana korupsi tidak bisa mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif. [jawapos]
Loading...
