posmetroinfo - Aplikasi Tik Tok, yang sedang populer di kalangan anak muda, baru saja diumumkan telah resmi diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Tik Tok sudah diblokir mulai tadi siang," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara kepada detikINET, Selasa (3/7/2018).
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara membeberkan alasan di balik pemblokiran Tik Tok yang tengah jadi tren di kalangan milenial. Apa alasannya?
"Banyak konten yang negatif, terutama bagi anak-anak," ujar menteri yang akrab disapa Chief RA itu kepada detikINET, Selasa (3/7/2018).
Desakan untuk memblokir aplikasi ini ramai dikumandangkan di media sosial. Bahkan ada netizen yang membuat petisi untuk meminta aplikasi ini ditutup karena dianggap lebih banyak membawa mudarat.
Saat memutuskan akan memblokir Tik Tok, Menkominfo Rudiantara mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian PPA dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Dijelaskan oleh Menkominfo, total ada delapan nama Domain Name System (DNS) terkait Tik Tok yang telah diblokir oleh Kominfo sejak Selasa (3/7/2018).
Selain terdapat ribuan laporan dari masyarakat yang diterima oleh Kominfo, sebuah petisi yang viral juga menjadi salah satu pendorong diblokirnya platform tersebut.
Laman change.org memuat sebuah petisi yang berisi permohonan kepada Menkominfo Rudiantara agar memblokir aplikasi Tik Tok.
Agustiawan Imron, pembuat petisi berjudul 'Blokir Aplikasi Tik Tok', mengatakan platform yang sedang populer ini bisa menimbulkan masalah bagi banyak orang.
"Semakin lama, aplikasi tiktok lebih terlihat sebagai aplikasi untuk menyalurkan kebodohan banyak kalangan. Contohnya: Video tiktok anak-anak yang joget (maaf) dan bahkan sampai ke video pornografi. Bahkan yang terbaru adalah tiktok menjadikan sholat/ibadah sebagai alat hiburan," tulisnya dalam penjelasan petisi tersebut.[dtk]
Loading...
